Kamis, 30 Oktober 2014

KETIKA RAKYAT TERZOLIMIN ....HANYA ADA SATU KATA LAWAN..






Salam Juang, Salam satu Bumi Manusia…


Persoalan pelik antara Negara sebagai organisasi tertinggi dengan eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari negara dan merupakan bangsa yang telah lebih dulu ada dibanding dengan keberadaan negara itu sendiri telah mengantarkan masyarakat adat dalam pusaran konflik yang berkepanjangan.

Negara yang tersandera kepentingan pemodal besar dengan segala aparaturnya mempertegas posisi keberpihakannya terhadap borjuasi dengan mengorbankan kepentingan rakyat luas,termasuk masyarakat adat.

Sampai maret 2013, tercatat 267 kasus perebutanlahan antara Negara (+) Korporasi dengan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan. [Soegeng Soerjadi].
Di Kabupaten Sinjai, salah satu kasus yang berkepanjangan adalah upaya penyingkiran secara sistematis terhadap masyarakat adat dari lahan penghidupanya mulai dari pengklaiman sepihak lahan rakyat sebagai kawasan lindung, upaya kriminalisasi terhadap pejuang-pejuang rakyat dengan menuduh mereka merambah hutan lindung (11 warga menjadi terpidana) dengan proses-proses hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan rakyat.

Belum lagi selesai upaya kriminalisasi dengan alasan perambahan hutan lindung, justru pemerintah memberikan izin eksplorasi tambang kepada perusahaan dilokasi yang sama.
Pertanyaannya sederhana saja, pernahkah masyarakat adat dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai rencana pembangunan di wilayah mereka…? Jika masyarakat adat, bahkan dilarang untuk mengambil rumput dalam kawasan lindung, lalu mengapa pemerintah memberikan izin eksplorasi tambang yang jelas lebih banyak merubah bentuk dan fungsi bentang alam…?

Jelas bahwa negara ini dikuasai oleh kapitalisme yang mengharuskannya mengkebiri hak-hak masyarakat yang telah berjuang mengantarkannya keluar dari zaman kolonialisme, yang telah memenangkan kontradiksi dengan kaum imperialis dan melahirkan negara ini.
Pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang tertuang dalam beberapa regulasinya belumlah cukup dan bahkan melahirkan penafsiran ganda. Pengakuan negara yang setegah hati ini dapat terlihat dengan pengakuan masyarakat adat sebatas tari, pakaian, ritual tanpa pengakuan dari aspek politik yang memberikan hak sepenuh-penuhnya kepada masyarakat adat untuk mengatur penataan ruang wilayah adatnya, menggunakan hukum-hukum adatnya dalam menyelesaikan masalah dan melakukan pemilihan kepemimpinan secara adat yang justru jauh lebih demokratis, lebih efektif dan efisien dibanding dengan proses-proses legal yang dijalankan negara.

Di komunitas Adat Barambang-Katute, proses pemilihan dilakukan dengan musyawarah didahului dengan mengumpulkan tetua-tetua kampung lalu mendiskusikan siapa yang paling pantas menjadi pemimpin mereka, ada banyak sisi yang menjadi landasan penilaian misalnya: pernahkan dia melanggar hukum-hukum adat..? bagaimana kadar pelanggaran itu..? bagaimana komitmennya (yang terlihat) terhadap kesejateeraan rakyat..?

Proses-proses ini tidak melihat apakah dia orang asli dalam komunitas atau merupakan hasil pernikahan dari luar kampung namun kekeh pada prinsip-prinsip adat mereka dan menjunjung tinggi tujuan mereka: “kebahagiaan dan kedamaian dalam komunitas”.
Lalu apa yang dilakukan negara..? negara lahir dengan berbagai konsepnya mulai dari penataan wilayah sampai pada pemilihan kepemimpinan yang sangat jauh dari kata demokratis dan sesuai kebutuhan rakyat. Negara telah memaksa masyarakat adat menjadi orang lain, memaksa mereka keluar dari kearifan lokalnya yang telah terbukti jauh lebih baik.

Berangkat dari pemikiran-pemikiran sederhana tersebutlah, maka kami dari Front GERTAK yang merupakan wadah perjuangan rakyat menyatakan sikap:

1.       MendesakPemerintah segera mensahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat sesuai Versi yang diajukan oleh AMAN dan organisas isekawan.

2.       Mendesak Pemerintah pusat dan daerah, segera merealisasikan putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang “Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara” dengan melakukan penentuan tapal batas hutan (secara partisipatif) dan mengembalikan hutan adat ketangan masyarakat adat.

3.       Menghentikanupaya kriminalisasi masyarakat adat Barambang-Katute

4.       Bebaskan tanpa Syarat 11 terpidana masyarakat adat Barambang-Katute dari segala tuntutan hukum.

“Dulu, Sejak umur 7 tahun kami diajarkan oleh orang tua kami untuk menanam pohon ditanah yang kosong (meski bukan dilahan sendiri), itu disertai dengan penjelasan akan pentingnya pohon untuk memastikan ketersediaan air dan juga untuk menjadi pagar kampung dari serangan angin dan badai pada akhir musim kemarau.

Namun, Sejak Kehutanan hadir dikampung ini, pesan tersebut ‘terpaksa’ kami rubah. Justru saat ini kami pesankan kepada anak dan cucu kami untuk jangan menanam pohon.
Kenapa…? Karena menanam pohon dikampung ini (sekarang) sama halnya dengan ‘membangun penjara untuk diri sendiri’. Semakin tinggi pohon yang telah kau tanam maka semakin lama pula kau akan dipenjara ketika kau memanfaatkannya.Itu yang terjadi disini. oleh sebab itu, selain menolak tambang, kami juga menolak Hutan Lindung karena sama-sama menyiksa kami, sama-sama merampas tanah kami”. (Puang Bado Janggo, TokohMasyarakat Barambang-Katute)


Bergabunglah dalam barisan perjuangan rakyat, beri dukunganmu dengan menandatangani petisi, karena kemerdekaan tidaklah turun langit namun buah manis perjuangan.
“Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak akan mengakui negara (AMAN-99)”



Salam juang, 


Salam Pemberontakan…! Jayalah perjuangan Rakyat…!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar