Wapres Luncurkan Program Pengakuan
Hukum Adat-redd
Bisnis.com,
JAKARTA –
Wakil
Presiden Boediono meluncurkan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+ untuk menandai dimulainya era baru
melembagakan partisipasi masyarakat tersebut secara penuh dan efektif mengelola
sumber daya alam.
"Program
ini merupakan langkah penting sebagai bagian dari perjalanan menempatkan peran
dan posisi masyarakat hukum adat ke dalam sistem nasional. Langkah ini sangat
taktis dan strategis karena semua pihak mengambil peran dalam kerja sama
ini," kata Boediono saat meluncurkan program itu di Istana Wapres Jakarta,
Senin (1/9/2014).
Hadir dalam
acara itu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum
dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan,
Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Wakil Menteri Pertanian Rusman
Heriawan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Ketua Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro
Mangkusubroto serta sejumlah duta besar.
Menurut
Boediono, berbagai langkah parsial telah dilakukan oleh berbagai kementerian
dan lembaga namun lebih penting untuk mengkoordinasikan semua upaya secara
cermat dan sistematis.
Program
nasional ini, kata Boediono, termasuk dalam rencana Aksi Penuntasan 100 hari
terakhir pemerintahan Presiden Yudhoyono yang melibatkan sembilan
kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan
HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi
Geospasial, Komnas HAM, dan Badan Pengelola REDD+.
Kuntoro
Mengkusubroto mengatakan program ini merupakan suatu bentuk pengakuan tidak
hanya terhadap hak masyarakat adat tapi juga suatu bentuk pengakuan bahwa
terobosan pemerintah dapat terjadi jika ada kepemimpinan dan kemauan kuat untuk
satu tujuan sama.
Menurut dia,
sekalipun sudah ada peluncuran program tersebut namun perjalanan panjang masih
terjadi dan akan dihadapi dengan transisi pemerintahan sehingga menimbulkan
ketidakpastian apakah akan dilanjutkan atau tidak.
"Akan
tetapi saya yakin bahwa selama ini kita bisa saling mengingatkan terhadap janji
yang dibuat, dan selama ada koordinasi dan kemauan dari pimpinan kita maka ini
tidak akan jadi masalah," kata Kuntoro.
REDD+
(Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries
Plus atau Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di
Negara-Negara Berkembang) adalah mekanisme internasional yang dimaksudkan untuk
memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil
mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang disepakati 190
negara dalam United Nation Framework Convention on Climate Change atau biasa
disebut UNFCCC (Masripatin, 2007).
REDD+
merupakan kolaborasi terbaik antara negara maju yang tidak banyak memiliki
lahan hutan dengan negara berkembang yang memiliki hutan tropis yang luas dalam
upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
REDD+
menyertakan tiga peran hutan yaitu konservasi, berkelanjutan pengelolaan hutan
dan meningkatkan stok karbon
Sumber :
Antara
Editor :
Fatkhul Maskur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar