HASIL LOKA KARYA DI UKP4
Jakarta, 30 Agustus 2013 –
Pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA),
sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B (2) UUD 1945, implementasinya diatur
melalui banyak payung hukum, antara lain
·
UUPA,
·
UU
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
·
UU 41/1999 (tentang Kehutanan).
·
Berbagai Putusan MK pun memperkokohnya; yang
terbaru adalah Putusan 35/2013 tentang Hutan Adat: pemisahan antara hutan
negara dengan hutan adat.
Penerapan “Putusan MK-35” itu perlu diperkaya oleh, serta
didukung dan melibatkan, (perspektif) segenap pemangku kepentingan. Untuk
itulah UKP4 dan UNORCID (Badan PBB untuk Koordinasi REDD+ di Indonesia)
mengundang mereka berlokakarya di Jakarta, dua hari (29-30 Agustus 2013).
Dalam sambutannya, Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto
menyatakan, di manapun, pembangunan selalu dapat diinterpretasikan secara
berbeda-beda. Parameter yang komprehensif amat dibutuhkan terutama untuk
pemastian status kawasan hutan, pelibatan MHA, hingga pereduksian konflik.
“Untuk itu, upaya sistematis dan kolaboratif dari segenap pihak mutlak
dibutuhkan,” tegas Kuntoro.
Terkait aspirasi masyarakat, Menteri Lingkungan Hidup
Balthasar Kambuaya berpendapat, upaya sistematis-kolaboratif bermakna untuk
memastikan bahwa konflik atau friksi sosial yang menyentuh masyarakat adat
dapat dikurangi atau dihindari. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menambahkan,
“Upaya itu juga harus dipandang sebagai langkah krusial Indonesia untuk
melakukan transformasi dari eksploitasi-sumberdaya ke pengelolaan-sumberdaya secara
adil-berkesinambungan.”
Sejumlah panelis menyoroti isu sengkarut pendefinisian dan
kelembagaan MHA dalam banyak peraturan perundang-undangan. Menurut Sekjen AMAN
Abdon Nababan, tumpang-tindih penentuan fungsi ruang serta pemberian izin dan
hak telah menempatkan hutan adat sebagai wilayah yang sarat konflik. “Wajarlah
jika Putusan MK-35,” lanjut Abdon, “kami pandang sebagai kemenangan; bukan saja
bagi MHA, melainkan juga bagi rakyat Indonesia karena melaluinyalah hak MHA
kini telah diakui sebagai sebuah hak asasi yang definitif.”
Para panelis bersepakat bahwa Putusan MK terkait MHA adalah
gerbang emas untuk memastikan agar pembangunan berjalan secara lebih inklusif
dan koheren. Berbagai kompleksitas yang ada perlu diatur secara hati-hati serta
membutuhkan kerja sama lintassektoral. Dalam konteks regulasi, masih terdapat
kebutuhan mendesak untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan dan Pengakuan
Masyarakat Hukum Adat dan RUU Pertanahan. Kedua RUU itu substansinya perlu
disesuaikan dengan spirit berbagai Putusan MK terkait MHA.
Peneliti CIFOR Daju Pradnja Resosudarmo menyampaikan hasil
penelitiannya, “Kepastian hak atas lahan memang merupakan suatu syarat-penting
(necessary condition). Namun, itu tidaklah cukup (insufficient) untuk
memastikan bahwa pilihan kegiatan oleh pemegang hak sudah sejalan dengan
prinsip kesinambungan”. Maka, agar kepastian hak bisa terimplementasi dengan
mengedepankan prinsip adil dan berkesinambungan, imbuh Daju, pelbagai elemen
lainnya perlu didukungkan.
Putusan MK terkait MHA telah menyediakan diri sebagai
fondasi bagi perubahan tabiat pengelolaan sumberdaya alam. “Indikasi yang saya
tangkap dari dari lokakarya ini menunjukkan, Indonesia amat berkomitmen untuk
memastikan bahwa MHA dapat mengelola sumber dayanya sendiri secara adil dan
berkesinambungan, dengan dukungan
pemerintah,” tandas Direktur UNORCID Satya Tripathi.
Sumber : Dari siaran Pers Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar