Kamis, 30 Oktober 2014

KETIKA RAKYAT TERZOLIMIN ....HANYA ADA SATU KATA LAWAN..






Salam Juang, Salam satu Bumi Manusia…


Persoalan pelik antara Negara sebagai organisasi tertinggi dengan eksistensi masyarakat adat sebagai bagian dari negara dan merupakan bangsa yang telah lebih dulu ada dibanding dengan keberadaan negara itu sendiri telah mengantarkan masyarakat adat dalam pusaran konflik yang berkepanjangan.

Negara yang tersandera kepentingan pemodal besar dengan segala aparaturnya mempertegas posisi keberpihakannya terhadap borjuasi dengan mengorbankan kepentingan rakyat luas,termasuk masyarakat adat.

Sampai maret 2013, tercatat 267 kasus perebutanlahan antara Negara (+) Korporasi dengan masyarakat adat dan masyarakat disekitar hutan. [Soegeng Soerjadi].
Di Kabupaten Sinjai, salah satu kasus yang berkepanjangan adalah upaya penyingkiran secara sistematis terhadap masyarakat adat dari lahan penghidupanya mulai dari pengklaiman sepihak lahan rakyat sebagai kawasan lindung, upaya kriminalisasi terhadap pejuang-pejuang rakyat dengan menuduh mereka merambah hutan lindung (11 warga menjadi terpidana) dengan proses-proses hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan rakyat.

Belum lagi selesai upaya kriminalisasi dengan alasan perambahan hutan lindung, justru pemerintah memberikan izin eksplorasi tambang kepada perusahaan dilokasi yang sama.
Pertanyaannya sederhana saja, pernahkah masyarakat adat dilibatkan dalam pengambilan keputusan mengenai rencana pembangunan di wilayah mereka…? Jika masyarakat adat, bahkan dilarang untuk mengambil rumput dalam kawasan lindung, lalu mengapa pemerintah memberikan izin eksplorasi tambang yang jelas lebih banyak merubah bentuk dan fungsi bentang alam…?

Jelas bahwa negara ini dikuasai oleh kapitalisme yang mengharuskannya mengkebiri hak-hak masyarakat yang telah berjuang mengantarkannya keluar dari zaman kolonialisme, yang telah memenangkan kontradiksi dengan kaum imperialis dan melahirkan negara ini.
Pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang tertuang dalam beberapa regulasinya belumlah cukup dan bahkan melahirkan penafsiran ganda. Pengakuan negara yang setegah hati ini dapat terlihat dengan pengakuan masyarakat adat sebatas tari, pakaian, ritual tanpa pengakuan dari aspek politik yang memberikan hak sepenuh-penuhnya kepada masyarakat adat untuk mengatur penataan ruang wilayah adatnya, menggunakan hukum-hukum adatnya dalam menyelesaikan masalah dan melakukan pemilihan kepemimpinan secara adat yang justru jauh lebih demokratis, lebih efektif dan efisien dibanding dengan proses-proses legal yang dijalankan negara.

Di komunitas Adat Barambang-Katute, proses pemilihan dilakukan dengan musyawarah didahului dengan mengumpulkan tetua-tetua kampung lalu mendiskusikan siapa yang paling pantas menjadi pemimpin mereka, ada banyak sisi yang menjadi landasan penilaian misalnya: pernahkan dia melanggar hukum-hukum adat..? bagaimana kadar pelanggaran itu..? bagaimana komitmennya (yang terlihat) terhadap kesejateeraan rakyat..?

Proses-proses ini tidak melihat apakah dia orang asli dalam komunitas atau merupakan hasil pernikahan dari luar kampung namun kekeh pada prinsip-prinsip adat mereka dan menjunjung tinggi tujuan mereka: “kebahagiaan dan kedamaian dalam komunitas”.
Lalu apa yang dilakukan negara..? negara lahir dengan berbagai konsepnya mulai dari penataan wilayah sampai pada pemilihan kepemimpinan yang sangat jauh dari kata demokratis dan sesuai kebutuhan rakyat. Negara telah memaksa masyarakat adat menjadi orang lain, memaksa mereka keluar dari kearifan lokalnya yang telah terbukti jauh lebih baik.

Berangkat dari pemikiran-pemikiran sederhana tersebutlah, maka kami dari Front GERTAK yang merupakan wadah perjuangan rakyat menyatakan sikap:

1.       MendesakPemerintah segera mensahkan Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat sesuai Versi yang diajukan oleh AMAN dan organisas isekawan.

2.       Mendesak Pemerintah pusat dan daerah, segera merealisasikan putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tentang “Hutan Adat bukan lagi Hutan Negara” dengan melakukan penentuan tapal batas hutan (secara partisipatif) dan mengembalikan hutan adat ketangan masyarakat adat.

3.       Menghentikanupaya kriminalisasi masyarakat adat Barambang-Katute

4.       Bebaskan tanpa Syarat 11 terpidana masyarakat adat Barambang-Katute dari segala tuntutan hukum.

“Dulu, Sejak umur 7 tahun kami diajarkan oleh orang tua kami untuk menanam pohon ditanah yang kosong (meski bukan dilahan sendiri), itu disertai dengan penjelasan akan pentingnya pohon untuk memastikan ketersediaan air dan juga untuk menjadi pagar kampung dari serangan angin dan badai pada akhir musim kemarau.

Namun, Sejak Kehutanan hadir dikampung ini, pesan tersebut ‘terpaksa’ kami rubah. Justru saat ini kami pesankan kepada anak dan cucu kami untuk jangan menanam pohon.
Kenapa…? Karena menanam pohon dikampung ini (sekarang) sama halnya dengan ‘membangun penjara untuk diri sendiri’. Semakin tinggi pohon yang telah kau tanam maka semakin lama pula kau akan dipenjara ketika kau memanfaatkannya.Itu yang terjadi disini. oleh sebab itu, selain menolak tambang, kami juga menolak Hutan Lindung karena sama-sama menyiksa kami, sama-sama merampas tanah kami”. (Puang Bado Janggo, TokohMasyarakat Barambang-Katute)


Bergabunglah dalam barisan perjuangan rakyat, beri dukunganmu dengan menandatangani petisi, karena kemerdekaan tidaklah turun langit namun buah manis perjuangan.
“Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak akan mengakui negara (AMAN-99)”



Salam juang, 


Salam Pemberontakan…! Jayalah perjuangan Rakyat…!

TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT PAKIS DI RAMPAS PT ANS DAN DISETUJUI AHMAD BUPATI ROHUL




Jum’at, 30 Maret 2012 17:02

Pemkab Rohul Setujui PT ANS Konversikan Lahan 8.280 Hektar

35 Persen Kebun Plasma dan 65 Kebun Inti,

 Riauterkini-
PASIRPANGARAIAN-
 Pemkab Rokan Hulu dan masyarakat empat desa di Kecamatan Rokan IV Koto, setujui rencana PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) untuk penetapan lahan seluas 8.280 hektar dari kawasan hutan produksi dikonversikan menjadi budidaya perkebunan kelapa sawit.

Perihal itu tertuang dalam pertemuan antara Bupati Rohul Achmad, dengan pihak PT ANS, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XII Tanjung Pinang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), turut dihadiri Camat Rokan IV Koto Ridarmanto, diikuti empat kepala desa setempat, di Hotel Sapadia Pasirpangaraian, Jumat (30/3/12).

Bupati Achmad, mengaku pertemuan itu adalah salahsatu proses rencana agar mendapatkan izin prinsif pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia, agar kawasan hutan dikonversikan menjadi kawasan hutan budidaya perkebunan kelapa sawit.

“Setelah lahan dikonversikan, perusahaan akan konversikan lahan untuk program KKPA melalui pola kemitraan dengan sistem 35 persen kebun plasma dan 65 persen kebun inti perusahaan,” terangnya.

Pada pelaksanaannya, bupati berharap tidak ada hambatan, termasuk izin dari Kemenhut RI lebih dipermudah. Pasalnya jika hal itu terealisasi, masyarakat empat desa di Kecamatan Rokan IV Koto, seperti masyarakat Desa Rokan Koto Ruang, Tanjung Medan, Pemandang, dan Desa Rokan Timur, akan terbantu tingkat ekonominya melalui pola kemitraan sistem plasma.

“Sebenarnya hal ini pernah diajukan 2006 lalu, tapi sampai sekarang izin belum keluar. Biasa lah birokrasi di Kemenhut yang sangat sulit. Ada kepentingan-kepentingan di sana. Kita berharap Kemenhut RI mengeluarkan izin prinsifnya, sehingga masyarakat tempatan merasa terbantu,” harapnya.

Untuk jatah penerima sendiri, Pemkab belum mengetahui berapa kepala keluarga (KK) yang akan menerimanya, sebab akan disesuaikan. “Masyarakat empat desa disana akan mendapatkan bagian dalam program KKPA itu, diharapkan Kades tidak mengeluarkan surat di kawasan itu kepada pihak ketiga” katanya.

Sementara, Kepala BPKH XII Tanjung Pinang Subardja, dikonfirmasi riauterkini.com mengatakan pihaknya hanya sebagai supervisi pada proses itu. Setelah dilakukan penataan, selanjutnya akan ditindaklanjuti PT Doneng Alaraya, sebagai konsultan pelaksana. “Kita hanya berperan sepuluh persen dalam prosesnya,” jelanya.

Masih di tempat sama, Humas PT ANS Muhammad Rafiin Harahap, mengatakan untuk konversikan hutan produksi tersebut pihaknya telah siap. Termasuk kesepakatan dengan Pemkab Rohul dengan membangun kebun plasma untuk masyarakat setempat 35 persen nya.

Sejauh ini, ada empat koperasi yang telah menanti program kemitraan itu, seperti Koperasi Mega Tani Sejahtera, Sawit Anugerah, Pusu Jaya, dan Koperasi Anugerah Pakis. “Intinya pemerintah telah mendukung penuh rencana kita, sehingga kita juga komitmen membangun kebun plasma untuk masyarakat empat desa disana,” terangnya.***(zal)


Jumat, 24 Oktober 2014

LINK ..ALIANSI MASYARAKAT ADAT ( www.aman.or.id )

Masyarakat Adat Pakis Link  www.aman.or.id  Organisasi Pembela Masyarakat Adat

ALIANSI MASYARAKAT ADAT

MASYARAKAT ADAT PAKIS  AKAN BERJUANG BERSAMA  ALIANSI MASYARAKAT ADAT    ALIANSI MASYARAKAT ADAT    UNTUK MEMPERTAHANKAN TANAH ULAYAT ADAT MASYARAKAT PAKIS YANG DI RAMPAS OLEH PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO ..

KEMENTERIAN KEHUTANAN MENJUAL TANAH ULAYAT ADAT PAKIS



KEMENTERIAN KEHUTANAN TELAH MENJUAL TANAH ULAYAT ADAT MASYARAKAT

 ADAT PAKIS ,KEPADA PENGUSAHA PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO ..YANG DI

DUKUNG OLEH BUPATI ROKAN HULU ..,DAN TELAH MENYAKITI  HATI MASYARAKAT

 SEKITAR DAN PARA WARIS LELUHUR PAKIS YANG TELAH MENJAGA DAN

MELESTARIKAN HUTAN INI SEMENJAK 500 TAHUN YANG LALU .

Program Pengakuan Hukum Adat-redd

Wapres Luncurkan Program Pengakuan Hukum Adat-redd

Bisnis.com, JAKARTA –
Wakil Presiden Boediono meluncurkan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+ untuk menandai dimulainya era baru melembagakan partisipasi masyarakat tersebut secara penuh dan efektif mengelola sumber daya alam.

"Program ini merupakan langkah penting sebagai bagian dari perjalanan menempatkan peran dan posisi masyarakat hukum adat ke dalam sistem nasional. Langkah ini sangat taktis dan strategis karena semua pihak mengambil peran dalam kerja sama ini," kata Boediono saat meluncurkan program itu di Istana Wapres Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto serta sejumlah duta besar.

Menurut Boediono, berbagai langkah parsial telah dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga namun lebih penting untuk mengkoordinasikan semua upaya secara cermat dan sistematis.

Program nasional ini, kata Boediono, termasuk dalam rencana Aksi Penuntasan 100 hari terakhir pemerintahan Presiden Yudhoyono yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan Badan Pengelola REDD+.

Kuntoro Mengkusubroto mengatakan program ini merupakan suatu bentuk pengakuan tidak hanya terhadap hak masyarakat adat tapi juga suatu bentuk pengakuan bahwa terobosan pemerintah dapat terjadi jika ada kepemimpinan dan kemauan kuat untuk satu tujuan sama.

Menurut dia, sekalipun sudah ada peluncuran program tersebut namun perjalanan panjang masih terjadi dan akan dihadapi dengan transisi pemerintahan sehingga menimbulkan ketidakpastian apakah akan dilanjutkan atau tidak.

"Akan tetapi saya yakin bahwa selama ini kita bisa saling mengingatkan terhadap janji yang dibuat, dan selama ada koordinasi dan kemauan dari pimpinan kita maka ini tidak akan jadi masalah," kata Kuntoro.

REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries Plus atau Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Negara-Negara Berkembang) adalah mekanisme internasional yang dimaksudkan untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang disepakati 190 negara dalam United Nation Framework Convention on Climate Change atau biasa disebut UNFCCC (Masripatin, 2007).

REDD+ merupakan kolaborasi terbaik antara negara maju yang tidak banyak memiliki lahan hutan dengan negara berkembang yang memiliki hutan tropis yang luas dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

REDD+ menyertakan tiga peran hutan yaitu konservasi, berkelanjutan pengelolaan hutan dan meningkatkan stok karbon

Sumber : Antara

Editor : Fatkhul Maskur

PROGRAM PENGAKUAN HUKUM ADAT

Wapres Luncurkan Program Pengakuan Hukum Adat REDD+


Editor
Wapres Boediono /bisnis.com
Program Pengakuan Hukum Adat-redd

Wapres Luncurkan Program Pengakuan Hukum Adat-redd

Bisnis.com, JAKARTA –
Wakil Presiden Boediono meluncurkan Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+ untuk menandai dimulainya era baru melembagakan partisipasi masyarakat tersebut secara penuh dan efektif mengelola sumber daya alam.

"Program ini merupakan langkah penting sebagai bagian dari perjalanan menempatkan peran dan posisi masyarakat hukum adat ke dalam sistem nasional. Langkah ini sangat taktis dan strategis karena semua pihak mengambil peran dalam kerja sama ini," kata Boediono saat meluncurkan program itu di Istana Wapres Jakarta, Senin (1/9/2014).

Hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak, Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto serta sejumlah duta besar.

Menurut Boediono, berbagai langkah parsial telah dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga namun lebih penting untuk mengkoordinasikan semua upaya secara cermat dan sistematis.

Program nasional ini, kata Boediono, termasuk dalam rencana Aksi Penuntasan 100 hari terakhir pemerintahan Presiden Yudhoyono yang melibatkan sembilan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan Badan Pengelola REDD+.

Kuntoro Mengkusubroto mengatakan program ini merupakan suatu bentuk pengakuan tidak hanya terhadap hak masyarakat adat tapi juga suatu bentuk pengakuan bahwa terobosan pemerintah dapat terjadi jika ada kepemimpinan dan kemauan kuat untuk satu tujuan sama.

Menurut dia, sekalipun sudah ada peluncuran program tersebut namun perjalanan panjang masih terjadi dan akan dihadapi dengan transisi pemerintahan sehingga menimbulkan ketidakpastian apakah akan dilanjutkan atau tidak.

"Akan tetapi saya yakin bahwa selama ini kita bisa saling mengingatkan terhadap janji yang dibuat, dan selama ada koordinasi dan kemauan dari pimpinan kita maka ini tidak akan jadi masalah," kata Kuntoro.

REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries Plus atau Pengurangan Emisi Dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Negara-Negara Berkembang) adalah mekanisme internasional yang dimaksudkan untuk memberikan insentif yang bersifat positif bagi negara berkembang yang berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang disepakati 190 negara dalam United Nation Framework Convention on Climate Change atau biasa disebut UNFCCC (Masripatin, 2007).

REDD+ merupakan kolaborasi terbaik antara negara maju yang tidak banyak memiliki lahan hutan dengan negara berkembang yang memiliki hutan tropis yang luas dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).

REDD+ menyertakan tiga peran hutan yaitu konservasi, berkelanjutan pengelolaan hutan dan meningkatkan stok karbon

Sumber : Antara

Editor : Fatkhul Maskur

Senin, 20 Oktober 2014

TUGAS DATUK BENDAHARO MUDO DAN PERANGKATNYA

   





KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT PAKIS
TUGAS-TUGAS DATUK BENDAHARO MUDO DAN                        PERANGKATNYA

( NINIK MAMAK DALAM KAMPUNG )



1.    DATUK BENDAHARO MUDO  :


MENGATUR DAN MEMBENTUK SUATU WADAH KESEPAKATAN TALI BERPILIH 3 ( TIGA ) FORUM LEMBAGA DUSUSUN  ( LDA ).

a.Membuat Kesepakatan Bersama Ninik Mamak Juga Lain Serta merangkum Tokoh Agama Dan Pemerintah Setempat.

b.Membuat Peraturan-Peraturan Adat Istiadat Sesuai Dengan Mufakat – Adat Agama –Pemerintaan Setempat.

c.Menegakan Fungs-Fungsi Dan Norma-Norma adat  Lama Pusako Usang Kesenian Daerah Budaya Trdisional. Serta Menampilkan Ciri Khas Alam Berbicara Menurut Adat Sesuai Dengan Aturan Agama Juga Pemerintah Setempat.


MENJAGA KEAMANAN HUTAN TANAH ULAYAT DAN KELESTARIANNYA.

a.Tanah Ulayat Harus Di Jaga Kelestariannyabaik Itu Hutan Tanaman Pisoko Terdahulu- Dan Kuburan-Kuburan Keramat Dan Tempat-Tempat Bersejarah Dulu.

b.Menjaga Hubungan Silaturohmi Antara Kawan Sampaikan Supaya Tidak Terjadi Perselisihan Di Kedua Pihak.

c.Menjaga Tata Bilas Hutan Tanah Ulayat ( Toluok Sati Rantau Bertuah – Batas Yang Telah Di Tetapkan Sejak Turun Temurun. Tali Yang Tidak Pernah Putus, Tegak Yamg Tidak Hitung ). Tidak Lakai Dek Panas Tidak Tepuk Dek Cejan ).


2.   NINIK MAMAK :

 Ninik Mamak Adalah Setingkat Di Bawah Datuk Bendahara Muda.

a.Mengatur Cucu Keponakan Yang Banyak Dulu Tiap-Tiap Suku.

b.Menyelesaikan Acara-Acara Tindik Cocang - Pangkas Genobak – Sunat Rosul ( Kittanan ), Nikah Kawin – Timbun Tanah, Di Terima Dari Si Joah Tua Di Sampaikan Ke Datuk Bendahara Muda.





c.Menyelesaikan Sengketa Antara Cucu Keponakan Silang Sengketa Dalam Kampung ( Kok Lai Koroh Yang Tidak Joniah Kusuk, Tidak Selesai ), Itu Tugas Ninik Mamak Salah Satu Dalam Kampung.

d.Membuat Denda Kukung Pelenggu Kepada Cucu Keponakan Sesuai Dengan Ayuran Adat Sarah – Kittabullah. ( Adat Agama Pemerintah ).

4.         DUBALANG :

a.Mengikuti Kawan Perintah Dan Membuat Apa Yang Di Sepakati Kepada Cucu  Keponakan Datuk Bendahara Muda. Dan Ninik Mamak, Sesuai Dengan Rancangan Persukuan Masing-Masing.

b.Menjemput Dan Menghantarkan Kita, Menyelaksi Kata-Kata Dan Surat Menyurat      Yang Di Buat Ninik Mamak, Keputusan Ninik Mamak, Meberi Tau Daris Adaik Beradik Bila Ada Kumpulan, Permasalahan Dalam Adat Suku Masing-Masing.

c.Berkewajiban Mendampingi Datuk Bendahara Muda, Ninik Mamak Bepergian, Memutuskan Salah Satu Perkara Masalah Dalam Kampung Maupun Diluar Kampung.



(5).    SEJARAH TUO :


a.Menyampaikan Berita Kepada Ninik  Mamak Juga Kepada Tuo Seindu(Periuk     Belango).    Apa-Apa Yang Telah Terjadi Dalam Cumah Sebuah.

 b.Mengabarkan Kepada Ninik Mamak Sebagai Sambung Koto Ulasanlidah Dari Tuo    Soidik ( Periuk Belango ). Di Hadapan Kumpulan Dalam Suatu Alam Untuk Di Sampaikan Ke Datuk Bendahara  Muda.

c.Memberi Tahukan Atau Mengabarkan Kepada Ninik Mamak,Datuk Bendahara Muda
Hal Di Dalam Rumah Sebuah ( Persukuan ) Akan Di Adakankumpulan.

d.Berhak Mengatakan Atau Memutusakan Suatu Masalah  Di Dalam Rumah Sebuah
Bila Ninik Mamak Tidak Hadir.

e.Mengatur Resepsi Masak-Memasak Bila Ada Helat Yang Akan Di Adakan Dalam  Rumah Sebuah ( Persukuan ).



(5).      PERIUK BELANGO :

a.Periuk Belango Atur Tuo Soidik, Berhak Menghentikan Atau Membentuk Ninik Mamak, Datuk Bendahara Muda Bila Terjadi, Silang Sengketa, Di Pikul Menentukan Bahu Di Jujung Telah Memecahkan Kepala, Telah Tercoreng Aral Di Keningnya Terpijak  Benda Barang ( Semua Itu Di Sebabkan Oleh ) Ninik Mamak Atau Datuk Bendahara Dan Sendiri, Wajib Di Gaili Aleh Periuk Belango.

b.Menyimpan Benda-Benda Bersejarah, Benda Suku, Mengatur Keuangan Dalam Adat Suku Masing-Masing.


(6).      TUO ADAT SESEPUH ADAT :
            
a.Menasehati Datuk Bendahara Muda, Ninik Mamak Atau Yang Tergabung Dalam
Pakaian Adat Istiadat Di Suatu Kampung ( Tali Perpilih Tiga )

b.Memberi Petunjuk, Arahan Supaya Ninik Mamak, Datuk Bendahara Muda Tidak Salah Langkah Dalam Memberi Keputusan.

c.Tegak Tempek Beguru – Duduk  Tempat Bertanya Bagi Seluruh Elum Adat Yang Ada Di Dalam Dupang Sebuah .

d.Menceritakan Memberi Tahu Kepada Anak Cucu Hal Ihwal Sejarah Yang Pernah Ada Di Suatu Adat Yang Telah Terjadi Secara Turun Temurun .

e.Menyerahkan Tahta – Gelar Kepada Ninik Mamak, Datuk Bendahara Muda Yang Baru Terpilih.



                                                   TUO ADAT / SESEPUH ADAT
                                   
                                                DATUK BENDAHARA MUDA


Ninik Mamak             Ninik Mamak               Ninik Mamak                                Ninik Mamak
Suku Caniago           Melayu                           Potopang                          Mandailing

   Dubalang                 Dubalang                      Dubalang                                    Dubalang
Suku Caniago          Suku Melayu                        Suku Potopang                            Suku Mandasling

Sejoah Tuo               Sejoah Tuio                  Sejoah Tuo                                   Sejoah Tuo
  Caniago                       Melayu                        Potopang                        Mandaling

Periuk Belango  Periuk Belango                    Periuk Belango                        Periuk Belango
     Caniago                      Melayu                      Potopang                     Manadaling


HUKUM ADAT MASYARAKAT ADAT PAKIS





             KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT PAKIS

          TUGAS-TUGAS DATUK BENDAHARO MUDO DAN                                 PERANGKATNYA

             ( NINIK MAMAK DALAM KAMPUNG )

1.    DATUK BENDAHARO MUDO  :

MENGATUR DAN MEMBENTUK SUATU WADAH KESEPAKATAN TALI BERPILIH 3 ( TIGA ) FORUM LEMBAGA DUSUSUN  ( LDA ).

a.Membuat Kesepakatan Bersama Ninik Mamak Juga Lain Serta merangkum Tokoh Agama Dan Pemerintah Setempat.

b.Membuat Peraturan-Peraturan Adat Istiadat Sesuai Dengan Mufakat – Adat Agama –Pemerintaan Setempat.

c.Menegakan Fungs-Fungsi Dan Norma-Norma adat  Lama Pusako Usang Kesenian Daerah Budaya Trdisional. Serta Menampilkan Ciri Khas Alam Berbicara Menurut Adat Sesuai Dengan Aturan Agama Juga Pemerintah Setempat.


MENJAGA KEAMANAN HUTAN TANAH ULAYAT DAN KELESTARIANNYA.

a.Tanah Ulayat Harus Di Jaga Kelestariannyabaik Itu Hutan Tanaman Pisoko Terdahulu- Dan Kuburan-Kuburan Keramat Dan Tempat-Tempat Bersejarah Dulu.

b.Menjaga Hubungan Silaturohmi Antara Kawan Sampaikan Supaya Tidak Terjadi Perselisihan Di Kedua Pihak.

c.Menjaga Tata Bilas Hutan Tanah Ulayat ( Toluok Sati Rantau Bertuah – Batas Yang Telah Di Tetapkan Sejak Turun Temurun. Tali Yang Tidak Pernah Putus, Tegak Yamg Tidak Hitung ). Tidak Lakai Dek Panas Tidak Tepuk Dek Cejan ).

2.   NINIK MAMAK :

 Ninik Mamak Adalah Setingkat Di Bawah Datuk Bendahara Muda.

a.Mengatur Cucu Keponakan Yang Banyak Dulu Tiap-Tiap Suku.

b.Menyelesaikan Acara-Acara Tindik Cocang - Pangkas Genobak – Sunat Rosul ( Kittanan ), Nikah Kawin – Timbun Tanah, Di Terima Dari Si Joah Tua Di Sampaikan Ke Datuk Bendahara Muda.





c.Menyelesaikan Sengketa Antara Cucu Keponakan Silang Sengketa Dalam Kampung ( Kok Lai Koroh Yang Tidak Joniah Kusuk, Tidak Selesai ), Itu Tugas Ninik Mamak Salah Satu Dalam Kampung.

d.Membuat Denda Kukung Pelenggu Kepada Cucu Keponakan Sesuai Dengan Ayuran Adat Sarah – Kittabullah. ( Adat Agama Pemerintah ).

4.         DUBALANG :

a.Mengikuti Kawan Perintah Dan Membuat Apa Yang Di Sepakati Kepada Cucu  Keponakan Datuk Bendahara Muda. Dan Ninik Mamak, Sesuai Dengan Rancangan Persukuan Masing-Masing.

b.Menjemput Dan Menghantarkan Kita, Menyelaksi Kata-Kata Dan Surat Menyurat      Yang Di Buat Ninik Mamak, Keputusan Ninik Mamak, Meberi Tau Daris Adaik Beradik Bila Ada Kumpulan, Permasalahan Dalam Adat Suku Masing-Masing.

c.Berkewajiban Mendampingi Datuk Bendahara Muda, Ninik Mamak Bepergian, Memutuskan Salah Satu Perkara Masalah Dalam Kampung Maupun Diluar Kampung.



(5).    SEJARAH TUO :


a.Menyampaikan Berita Kepada Ninik  Mamak Juga Kepada Tuo Seindu(Periuk     Belango).    Apa-Apa Yang Telah Terjadi Dalam Cumah Sebuah.

 b.Mengabarkan Kepada Ninik Mamak Sebagai Sambung Koto Ulasanlidah Dari Tuo    Soidik ( Periuk Belango ). Di Hadapan Kumpulan Dalam Suatu Alam Untuk Di Sampaikan Ke Datuk Bendahara  Muda.

c.Memberi Tahukan Atau Mengabarkan Kepada Ninik Mamak,Datuk Bendahara Muda
Hal Di Dalam Rumah Sebuah ( Persukuan ) Akan Di Adakankumpulan.

d.Berhak Mengatakan Atau Memutusakan Suatu Masalah  Di Dalam Rumah Sebuah
Bila Ninik Mamak Tidak Hadir.

e.Mengatur Resepsi Masak-Memasak Bila Ada Helat Yang Akan Di Adakan Dalam  Rumah Sebuah ( Persukuan ).



(5).      PERIUK BELANGO :

a.Periuk Belango Atur Tuo Soidik, Berhak Menghentikan Atau Membentuk Ninik Mamak, Datuk Bendahara Muda Bila Terjadi, Silang Sengketa, Di Pikul Menentukan Bahu Di Jujung Telah Memecahkan Kepala, Telah Tercoreng Aral Di Keningnya Terpijak  Benda Barang ( Semua Itu Di Sebabkan Oleh ) Ninik Mamak Atau Datuk Bendahara Dan Sendiri, Wajib Di Gaili Aleh Periuk Belango.

b.Menyimpan Benda-Benda Bersejarah, Benda Suku, Mengatur Keuangan Dalam Adat Suku Masing-Masing.


(6).      TUO ADAT SESEPUH ADAT :
            
a.Menasehati Datuk Bendahara Muda, Ninik Mamak Atau Yang Tergabung Dalam
Pakaian Adat Istiadat Di Suatu Kampung ( Tali Perpilih Tiga )

b.Memberi Petunjuk, Arahan Supaya Ninik Mamak, Datuk Bendahara Muda Tidak Salah Langkah Dalam Memberi Keputusan.

c.Tegak Tempek Beguru – Duduk  Tempat Bertanya Bagi Seluruh Elum Adat Yang Ada Di Dalam Dupang Sebuah .

d.Menceritakan Memberi Tahu Kepada Anak Cucu Hal Ihwal Sejarah Yang Pernah Ada Di Suatu Adat Yang Telah Terjadi Secara Turun Temurun .

e.Menyerahkan Tahta – Gelar Kepada Ninik Mamak, Datuk Bendahara Muda Yang Baru Terpilih.



                                                   TUO ADAT / SESEPUH ADAT
                                   
                                                DATUK BENDAHARA MUDA


Ninik Mamak             Ninik Mamak               Ninik Mamak                                Ninik Mamak
Suku Caniago           Melayu                           Potopang                                       Mandailing

   Dubalang                 Dubalang                      Dubalang                                    Dubalang
Suku Caniago          Suku Melayu                Suku Potopang                            Suku Mandasling

Sejoah Tuo               Sejoah Tuio                  Sejoah Tuo                                   Sejoah Tuo
  Caniago                       Melayu                        Potopang                                   Mandaling

Periuk Belango       Periuk Belango                    Periuk Belango                        Periuk Belango
     Caniago                      Melayu                      Potopang                                   Manadaling


Selasa, 07 Oktober 2014

PERISTIWA MESUJI


Kejahatan kemanusiaan berupa pembantaian terhadap 30 petani Lampung terungkap setelah adanya laporan yang disampaikan warga Mesuji, Lampung ke Komisi III DPR-RI hari ini.


Warga Mesuji, Provinsi Lampung, menemui Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini Rabu, (14/12). Mereka didampingi aktor Pong Harjatmo dan mantan Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Saurip Kadi. Selain itu juga hadir para aktivis Front Pembela Islam.
Kedatangan mereka ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus sengketa tanah dengan perusahaan asal Malaysia. Meraka membawa bukti berupa video pembantaian. “Banyak lahan perkebunan di Sumatera yang dikuasai asing. Jadi ini sengketa lahan,” kata Pong.
Tapi sayangnya, masih kata Pong, masyarakat yang menjadi korban dari perebutan lahan oleh perusahaan asing tersebut, justru diperlakukan secara sadis oleh kepolisian. Padahal, mestinya, polisi itu mengabdi kepada rakyat, bukan malah kepada perusahaan asing. “Tindakannya sadis. Ada orang lapor ditahan sekian bulan. Orang mempertahankan tanahnya dibunuh, dipotong seperti binatang,” jelas Pong.
Dari video tersebut, jelas Pong, aparat yang melakukan pembunuhan adalah pasukan brigade mobil (Brimob). Meski, dalam video juga tampak ada aparat yang mengenakan seragam loreng. “Itu melebihi penjajah,” jelasnya.
Cakram atau CD yang berisi video penyembelihan yang diperoleh wartawan DPR, menunjukkan betapa biadabnya para pelaku. Saking biadabnya, para wartawan tidak berani menyaksikan adegan demi adegan dari penyembelihan beberapa orang warga Meruji. “Biadab. Kayak motong ayam aja tuh orang,” sergah seorang wartawan yang menyaksikan pemutaran video tersebut di gedung DPR, sesaat lalu (Rabu, 14/12). Tak lama kemudian, dia pun pergi karena tidak kuat melihat adegan penyembelihan itu.
Dalam cakram tersebut, ada dua file foto dan video. Untuk foto, file pertama diberi judul “Foto Kejadian Baku Tembak Antara Petani & Aparat di Lampung”. File foto kedua berjudul “Pelanggaran HAM”. Sedangkan file video pertama diberi judul “Bentrok Warga Sungai Sodong Vs PT SWA”, file video kedua diberi judul “Kisah Sadis I”, file ketiga berjudul “Kisah Sadis 2-Sodong Palembang” dan file 3 berjudul potong kepala.
Ketika file video pertama yang berjudul kisah Sadis I diputar, tampak pemandangan mengenaskan. Di satu desa, tepatnya di pinggir jalan, tampak tubuh manusia tanpa kepala digantung di tiang listrik yang ada di pinggir jalan. Pria itu memakai kaos berwarna biru dan bercelana jean biru. Tangan kanan lelaki itu mulai dari siku diikat di tiang listrik.
Setelah pemandangan mengenaskan itu, nampak gambar di salah satu halaman rumah tergeletak sosok lelaki berperawakan kekar sudah tak bernyawa. Tubuh lelaki berpakaian kemeja putih dan bercelana jean serta bersepatu cats warna putih penuh luka bacokan. Di bagian kepalanya mengalir darah segar. Setelah itu, dua kepala manusia yang diletakkan di atas atap mobil berwarna merah muncul dalam adegan berikutnya. Ada dua video yang merekam proses pemenggalan dua kepala pria, sementara tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan menutup kepala sedang memegang kepala yang telah terpenggal.
Peristiwa ini berawal dari perluasan lahan oleh perusahaan PT Silva Inhutani sejak tahun 2003. Perusahaan yang berdiri tahun 1997 itu, terus menyerobot lahan warga untuk ditanami kelapa sawit dan karet.
Sementara, mantan anggota DPR Mayor Jenderal (Purn) Saurip Kadi, yang ikut mendampingi warga mengatakan, perusahaan itu kesulitan mengusir penduduk dan kemudian meminta bantuan aparat. Selain meminta bantuan aparat, perusahaan itu juga membentuk kelompok keamanan sendiri. “Mereka bentuk Pam Swakarsa untuk membenturkan rakyat dengan rakyat tapi di belakangnya aparat. Ketika warga mengadu ke aparat tidak dilayani. Intimidasi dari oknum aparat dan pihak perusahaan sangat masif di sana,” kata Saurip.
Laporan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang disampaikan warga Mesuji, Lampung, membuat anggota Komisi III tercengang. Mereka seakan tidak percaya hal ini bisa terjadi di Indonesia. “Saya sangat prihatin, bagaimana hal kayak begini masih terjadi di Indonesia. Aparat keamanan yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung malah menteror warganya,” kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar, Rabu, (14/12).
Aboe menilai tindakan yang dilakukan aparat tersebut sangat biadab dan termasuk pelanggaran HAM berat. “Kalau lihat rekamannya, Anda pasti tidak kuat. Bagaimana bisa manusia disembelih begitu, kayak ayam saja, sungguh ini sangat biadab, saya kira ini sudah termasuk pelanggaran HAM berat,” tegas Aboe.
Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin juga prihatin atas pristiwa ini. Perlakuan tersebut sangat disayangkan. “Ini sanghat disayangkan. Walaupun mungkin ini hanya oknum. Tapi kok masih ada oknum aparat yang bekerja bukan untuk rakyat, tapi untuk perusahaan. Ini tidak dibenarkan sama sekali,” kata, Rabu, (14/12).
Karena itu, Saleh mendesak Kapolri Timur Pradopo mengusut kasus tersebut. “Ini di luar perikemanusiaan. Kapolri harus bertindak cepat usut tuntas masalah ini. Pelakunya harus diganjar benar-benar berat. Tidak bisa tidak. Karena ini pelanggaran HAM,” tegasnya lagi. seperti dikutip harian online Rakyat Merdeka.
Menurut Saleh, Kapolri Timur perlu untuk segera bertindak cepat setidaknya karena dua hal. Pertama, agar warga Mesuji yang selama ini sudah pesimis dengan aparat penegak hukum dan Kepolisian dapat menegakkan keadilan, bisa tumbuh kembali kepercayaannya bahwa hukum memang masih ada di negeri ini. Kedua hal ini juga untuk menghindari agar masyarakat tidak bergerak liar dan membabi buta.
Sementara itu, Petinggi Polri belum Tahu atas peristiwa Pembantaian Warga di Lampung. Polri sedang mendalami laporan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Brimob terhadap Warga Mesuji, Provinsi Lampung. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Boy Rafli Amar mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mencari data soal peristiwa itu. “Kita lagi nyari (datanya), peristiwanya kapan, dimana. Jadi saya belum bisa memberikan informasi awal. Kalau sudah ada informasinya, pasti disampaikan,” kata Boy yang mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Hal senada juga disampaikan Penasehat Kapolri, Kastorius Sinaga. Ia menegaskan akan mencari data pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Warga Mesuji, Provinsi Lampung terkait kasus sengketa tanah dengan perusahaan asal Malaysia. “Saya cari informasinya dulu, baru nanti saya komentar ya,” singkat Kastorius, Rabu (14/12).
Komisi III DPR berkomitmen mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan berupa pembantaian terhadap 30 petani Lampung terungkap setelah disampaikan warga Mesuji, Lampung dengan meminta keterangan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Rabu malam ini. “Nanti malam kita akan ketemu Kapolri. Kami akan minta penjelasan kepada Pak Timur mengenai hal ini,” kata anggota Komisi III DPR-RI Aboe Bakar Al Habsyi di Jakarta, Rabu (14/12).
Sebagaimana diketahui, dalam laporan warga Mesuji, Lampung disebutkan bahwa pembunuhan keji terhadap 30 petani yang terjadi pada 2009 hingga 2011 itu dilakukan saat penggusuran terhadap masyarakat dilakukan. Oleh karena itu, Komisi III DPR harus mengungkap tuntas kasus tersebut. Meski ada informasi bahwa Kapolda Lampung sudah dicopot. Tapi itu saja tidak cukup. Kapolri Timur Pradopo dan Presiden SBY harus bertanggung jawab. [KbrNet/RMOL/Slm]