SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BUPATI DAN JAJARANNYA TENTANG TERBENTUK NYA PERKUMPULAN MASYARAKAT PAKIS RIAU
Nomor :01/PEMBERITAHUAN
/MAPARI/VIIII/2022
Sifat :Biasa
Perihal :Pemberitahuan Telah berdiri dan terbentuk Perkumpulan
Masyarakat Pakis Riau
MAPARI
Kepada Yth :Bupati Kabupaten Rokan Hulu
Di Pasir Pengarayan Rokan Hulu
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya yang bertanda tangan
dibawah ini
Nama :Amiruddin
Jabatan :Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat
Pakis Riau
Alamat :Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu
Bertindak Untuk
dan atas nama Perkumpulan Perkumpulan
Masyarakat Pakis Riau ,menyampaikan dan memberitahukan dan melaporkan Tentang
telah berdiri dan atau terbentuk Perkumpulan Masyarakat pakis Riau berdasarkan
Hasil musyawarah dan Mufakat kami masyarakat Pakis Riau yang telah di tuangkan
dalam Akte Notaris Nomor 01 Notaris Gitri Roserizal SH ,Mkn tanggal 02
Agustus dan telah
di daftarkan dan di sahkan
dengan surat SK Menkumham Nomor AHU 007937 AH 01 07 2022 Tertanggal
Adapun maksud dan
tujuan dari pada Perkumpulan ini sesuai
dengan yang di maksud pada pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013
nyaitu Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh
masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam
pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan
Pancasila.
Bahwa adapun Perkumpulan
ini mempunyai maksud dan tujuan, tujuan perkumpulan di bidangsosial adalah
a) Sebagai sarana
silahturahmi dan komunikasi secara positif dan terarahuntukanggota. b) Sebagai
sarana mewujudkan kerja sama yg sinergis dan harmonis antaraanggota perkumpulan
c) Sebagai wadah
untuk melestarikan menjaga, melindungi dan mengelolahutan serta adat isti adat
pakis, mendirikan pendidikan kesenian. 3) Perkumpulan ini mempunyai fungsi
a) Perlindungan
terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, danhukumdari segala sesuatu
yang merugikan para anggota. b) Meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan
antar sesama anggotaperkumpulan
c) Meningkatkan
dan mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan paraanggota baik secara moril
maupun materil
d) Sebagai wadah
kerja sama atau kemitraan dengan pemerintah maupunpihaklain nya
e) Sebagai wadah
penggerak, pengarah dan pemersatu serta penyalur aspirasi
dan partisipasi
anggota perkumpulan
f) Sebagai wadah
para masyarkat (anggota) yg peduli terhadap kelestarianlingkungan Kusus nya
kawasan hutan agar tetap terjaga keberadaan nyadankelestarian nya.
Untuk
melengkapi Keterangan dan data data
tentang perkumpulan MAPARI turut kami lampirkan
Foto Copy
1.Akte notaris
2.SK Menkumham
3.Susunan
Struktur organisasi keanggotaan MAPARI
masa bakti 2022 /2027
4.Surat Ijin
Domisili
5.Anggaran Rumah
Tangga
Demikian Surat
Pemberitahuan dan laporan ini kami buat ,dan kami harapkan Arahan dan bimbingannya terhadap
Perkumpulan MAPARI ini
PAKIS
PAKOBUK Tanggal 22 Agustus 2022
MASYARAKAT PAKIS
RIAU –MAPARI
AMIRUDIN ASRUL
KETUA UMUM SEKRETARIS
UMUM
Tembusan
1.Bapak Jokowi
Presiden Ri
2.Menteri Dalam
negeri
3.Kepala Staf
Kepresidenan
4.Gubernur Riau
5.Kapolda Riau
6.Komandan Korem
Riau
7.Kajati Riau
8.Bupati Rokan
Hulu
9.Ketua DPRD
Rokan Hulu
10.Kapolres Rokan
hulu
11.Dandim Rokan
Hulu
12.Kajari Rokan
hulu
13.Ketua Lembaga
adat Melayu Riau
14.Para Camat di
Rokan Hulu
16.Para Kapolsek
di Rokan hulu
17.Para Danramil
di Rokan Hulu
18.Para Kepala
desa /lurah di Rokan Hulu
19.Para Media
online dan cetak
20.Para
Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat dan
Tokoh Adat
21.Kakesbang pol
kabupaten Rokan Hulu
22.Kakesbang Pol Provinsi Riau