Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan ke PROPAM POLDA RIAU 5 Oknum Personil Polsek Rokan IV Koto
Tentang Dugaan Tindakan Salah Prosedur dan pengancaman dan menakut nakutin masyarakat
Bak action cow boy 5 oknum personil kepolisian tersebut menghamburkan peluru untuk menakut nakutin 2 Petani yang sedang bekerja di lahan masyarakat adat pakis .
Pada saat ini terjadi Konflik kepemilikan Lahan antara Masyarakat adat Pakis dan PT Anugerah Miaga Sawindo ,konflik ini terjadi karena masing masing mengklaim kepemilikan lahan .Masyarakat adat Pakis merasa lahan tersebut adalah Milik masyarakat adat pakis yang telah di kuasai dan di pelihara semenjak leluhur mereka kurang lebih 400 tahun yang lalu dan sebelum Republik merdeka sementara PT Anugerah Niaga Sawindi merasa sudah memiliki Izin dari Kementerian Kehutanan.
Terlepas dari Status pemilikan Lahan ,Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Tindakan 5 oknum Personil Polsek Rokan IV Koto Rokan Hulu karena sudah melakukan Tindakan Salah prosedur dan cendrung di manfaatkan PT.ANS untuk menakut nakutin masyarakat ,dengan dasar hukum laporan PKN adalah Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian , yang menyatakan pengunaan Senjata Api di lakukan apabila dalam keadaan terancam dan membahayakan personil kepolisian dan masyarakat sekitar,sementara dalam kejadian ini tidak ada situasi kondisi mengancam dan memaksa karena Kekuatan Kepolisian 5 Personil dan masyarakat yang sedang bertani hanya 2 orang petani dan dengan jarak 200 M dari Petani ke Personil Kepolisian yang saat itu menghamnur hamburkan Peluru .
Dengan Fakta Fakta :
1.Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2018 sekitar Jam 13.24 WIb 2 Orang Masyarakat dusun Pakobuk Tanjung Medan Rokan IV Kota bernama SINUR dan ASRUL sedang mengarap Lahan Tanah Wilayat masyarakat Pakis Rokan IV Kota di lokasi Bukit Kasur ,Tiba tiba dari Jarak 200 meter 5 Personil Polisi
Dari Satuan Polsek Rokan IV Koto Rokan Hulu Melaksanakan Tindakan Penembakan sebanyak 4 kali dengan tujuan mengancam dan menakut nakuti 2 Orang Petani masyarakat adat pakis ,sehingga mengakibatkan 2 orang masyarakat tersebut ketakutan dan pulang untuk melaporkan penembakan tersebut kepada ketua Adat Masyarakat Pakis Bapak Amiruddin .
2.Bahwa tindakan penembakan untuk mengancam dan menakut nakutin masyarakat tersebut di duga atas suruhan Pimpinan PT Anugrah Niaga Sawindo Pemilik Perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Medan Rokan IV Koto karena pada kejadian tersebut ada Karyawan PT ANS tersebut bersama Rombongan Oknum Oknum Polisi .
3.Bahwa Pada Saat kejadian situasi kondisi dalam keadaan damai tertib dan bukan situasi memaksa untuk menembak ,sehingga tindakan Oknum Oknum Polisi tersebut Telah melanggar UU kepolisian dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Antara lain mengatakan
4. KONTAK PERSON ; Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone 081371724936
a.Perkap Nomor 1 Tahun 2009 TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN Pasal 8
(1) Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera
menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau
masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal
untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka
tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka
yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau
masyarakat.
(2) Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku
kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan
ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api
dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.
TEMBAKAN PERINGATAN
Pasal 15
(1) Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan
bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau
masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat
segera, dapat dilakukan tembakan peringatan.
(2) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan
tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman
atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
(3) Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehatihatian
yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan
tujuan sebagai berikut:
a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan
menyerang anggota Polri atau masyarakat;
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada
pelaku kejahatan atau tersangka.
(4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang
dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak
memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.
b.Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri no 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Pasal 48
penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi
Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).
c.BAHWA SESUAI DENGAN PERKAP NO 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA RI
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 7 (1)Setiap Anggota Polri wajib:
a.setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
ETIKA KEMASYARAKATANPasal 10
Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b.menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; c.memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e.memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
4.Saksi Korban yang dapat di mintai keterangan dalam Laporan Pengaduan ini Adalah bapak SINUR dan ASRUL alamat Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Kota Rokan Hulu dan Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone 081371724936
Bahwa berdasarkan Fakta fakta di atas ,Perkumpulan Pemantau keuangan Negara –PKN melaporkan Kasus ini ke Propam Polda Riau dan Kapolres Rokan Hulu ,dengan Harapan Agar di proses secara hukum dan demi menjaga Citra Kepolisian yang kita cintai ini .
KONTAK PERSON ; Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone 081371724936
Jumat, 23 Maret 2018
Minggu, 18 Maret 2018
Penelitian Sejarah Masyarakat Adat Pakis
BAB II
GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A.
Sejarah Masyarakat Adat Pakis
Berdasarkan
wawancara penulis dengan
pemimpinan adat masyarakata
adat pakis datuk
bendaharo mudo bahwa
Masyarakat Adat Pakis
adalah salah
satu Komunitas Masyarakat Adat di Wilayah
Kerajaan Rokan IV Koto, mereka
tinggal dusun Pakobuk
DesaTanjung Medan KecamatanRokan IV
Koto
Kabupaten Rokan Hulu. yang
saat ini dipimpin oleh Datuk
Bendaharo Mudo
Amirudin Setelah Alih
Generasi dari Kepemimpinan
Datuk Bendaharo Mudo
Amro, pada awalnya
kira kira 5
abad yang lalu.
Para Leluhur Ninik
Mamak
Kampung Pakis Berasal
dari Kerajaan Gerantung
Rao Padang ,
dengan suku
Etnis dari Melayu dan Caniago.
17
Ketika itu rombongan
menemukan sungai yang
deras dan dalam
,dan
mereka tidak berani
menyeberan
gi karena tidak
ada jembatan atau
perahu
penyeberangan.
Alhasil mereka menemukan
pakis yang besar
dan tinggi ,
sehingga mereka menebang
pakis dan membuat
pakis menjadi jembatan
penyeberangan , dan
semenjak itu disebutlah
sungai itu menjadi
sungai pakis
dan
membuat kampung atau
tempat tinggal di
hulu sungai pakis
nyaitu
kampung pakis .karena
pada saat itu
kampung pakis sangat
terisolir karena di
tengah tengah hutan
lebat ,maka mereka
migrasi ke dusun
pakobuk di pinggir
sungai Rokan dan
sebagian lagi ke
Desa
Tanjung Medan Dan
Desa
Pemandang.
17
Amirudin, Datuk Bendaharo Mudo Masyarakata Adat Pakis,
Pokobuk, 24 Juli 2016.
18
19
Sampai Saat Ini,
di Kampung Pakis
Lama masih ada
Bukti sejarah
(Arkeologi)
Berupa Hamparan Pemakaman
Para leluhur Ninik
Mamak
Kampung Pakis Lama .
Keberadaan
Masyarakat Hukum Adat
ninik mamak Kampung
Pakis
dari dulu sampai
sekarang masih eksis
dan telah memenuhi
syarat secara
hukum maupun peraturan
yang berlaku pada
saat ini .komunitas
Masyarakat
Adat Pakis Memiliki nyaitu:
1.
Ada Lembaga dan
Silsilah Keturunan atau Tarombo
2.
Mempunyai Wilayah teritorial atau Tanah Ulayat yang
telah di kuasai dan di
akui semenjak Beberapa abad yang lalu
3.
Mempunyai
Struktur Kerajaan yang
memiliki Tugas dan
pangkat maupun
Kekuasaan ,Mulai dari Datuk Bendaharo Mudo, Hulubalang dan
lain lain
4.
Masyarakatnya
berasal dari satu
asal usul nyaitu
Keturuna
n Datuk
Bendaharo Mudo yang pertama
5.
Mempunyai norma norma, aturan adat yang di gunakan dan di
hormati oleh
masyarakat adat, di sampaing hukum nasional dan norma agama.
contohnya
aturan adat perkawinan
dan aturan adat
penyelesaian apabila ada
permasalahan y
ang terjadi di Komunitas Masyarakat Pakis.
6.
Memiliki bukti bukti
peninggalan sejarah antara
pemakaman para leluhur
bekas perkampungan.
7.
Memiliki benda benda
bersejarah antara lain
pakain kerajaan, alat
gendang
gong, piso soko dan lain lain.
20
8.
Menguasai dan
mengadakan
pemungutan hasil hutan
di sekitar
DesaTanjung Medan Kampung Pakis Lama dan sekitar Dusun
Pakobuk .
Pada Umumnya Pekerjaan
Komunitas Masyarakat Adat
Kampung
Pakis adalah bertani,
Nelayan di sungai
Rokan dan Memungut
Hasil Hutan,
mengambil damar m
ata kucing dan
menanam Karet. Masyarakat
Adat Ninik
Mamak Kampung Pakis
mempunyai Tanah Ulayat
yang terletak di
DesaTanjung Medan dengan batas
-
batas sebagai berikut:
Sebelah timur berbatasan
dengan penghulu sepuluh
Rokan lubuk dua,
sepanjang sungai Roka
n, sebelah barat berbatasan dengan mulai dari dari hulu
sungai pakis sampai
lubuk rao bukit
simelembu, sebelah utara
berbatasan
dengan si jernih bukit potomeh kurungan kambing, sebelah
selatan berbatasan
dengan naro kayo
pematang kancah pemandang
yang mana
tanah ulayat
tersebut telah disahkan oleh dipertuan agung besar Gunimat
di ujung batu koto
tinggi dekat pematang
bendahara sekarang .dan
tanah ulayat tersebut
telah di
kuasai dan di jaga oleh ninik mamak kampung lama pakis.
Tugas
-
Tugas Datuk Bendaharo
Mud
o Dan Perangkatnya
( Ninik Mamak
Dalam Kampung )
1.
Datuk Bendaharo Mudo
:
a.
Mengatur Dan Membentuk
Suatu Wadah Kesepakatan
Tali Berpilih 3 (
Tiga ) Forum Lembaga Dususun
( LDA ).
1).
Membuat
Kesepakatan Bersama Ninik
Mamak Juga Lain
Serta
merangkum Tokoh Agama D
an Pemerintah Setempat.
21
2).
Membuat Peraturan
-
Peraturan Adat Istiadat Sesuai Dengan Mufakat
–
Adat Agama
–
Pemerintaan Setempat.
3).
Menegakan Fungs
-
Fungsi Dan Norma
-
Norma adat Lama
Pusako
Usang Kesenian Daerah
Budaya Trdisional. Serta
Menampilkan Ciri
Khas Alam B
erbicara Menurut Adat
Sesuai Dengan Aturan
Agama
Juga Pemerintah Setempat.
b.
Menjaga Keamanan Hutan Tanah Ulayat Dan Kelestariannya.
1).
Tanah ulayat harus
di jaga kelestariannyabaik itu
hutan tanaman
pisoko terdahulu
-
dan kuburan
-
kuburan keramat dan
tempat
-
tempat
bersejarah dulu.
2).
Menjaga hubungan silaturohmi antara kawan sampaikan supaya
tidak
terjadi perselisihan di kedua pihak.
3).
Menjaga tata bilas
hutan tanah ulayat
( toluok sati
rantau bertuah
–
batas yang telah
di tetapkan sejak
turun temurun. Tali
yang tidak
pernah putus, tegak
yamg tidak hitung
). Tidak lakai
dek paneh tidak
tepuk dek cejan ).
2.
Ninik Mamak
Ninik mamak adalah setingkat di bawah datuk bendahara muda.
a.
Mengatur cucu keponakan yang banyak dulu tiap
-
tiap suku.
b.
Menyelesaikan acara
-
acara
tindik cocang
-
pangkas genobak
–
sunat
rosul (kittanan), nikah kawin
–
timbun tanah, di terima dari si joah tua di
sampaikan ke datuk bendahara muda
c.
Menyelesaikan
sengketa antara cucu
keponakan silang sengketa
dalam
kampung (kok lai koroh yang tidak joni
ah kusuk, tidak selesai ), itu tugas
ninik mamak salah satu dalam kampung.
d.
Membuat denda kukung pelenggu kepada cucu keponakan sesuai dengan
ayuran adat sarah
–
kittabullah. ( adat agama pemerintah).
3.
Dubalang
a.
Mengikuti kawan perintah
dan membuat apa
yang d
i sepakati kepada
cucu keponakan datuk
bendahara muda. Dan
ninik mamak, sesuai
dengan rancangan persukuan masing
-
masing.
b.
Menjemput dan menghantarkan
kita, menyelaksi kata
-
kata dan surat
menyurat yang dibuat ninik mamak, keputusan ninik mamak,
meberi tau
d
aris adaik beradik
bila ada kumpulan,
permasalahan dalam adat
suku
masing
-
masing.
c.
Berkewajiban
mendampingi datuk bendahara
muda, ninik mamak
bepergian,
memutuskan salah satu
perkara masalah dalam
kampung
maupun diluar kampung.
4.
Sejarah Tuo
a.
Menyampaikan
berita kepada ninik
mamak juga kepada
tuo
seindu(periuk
belango). Apa
-
apa yang telah
terjadi dalam cumah
sebuah.
b.
Mengabarkan
kepada ninik mamak
sebagai sambung koto
ulasanlidah
dari tuo soidik (periuk belango). Di hadapan kumpulan dalam
suatu alam
untuk di sampaikan ke datuk bendahara muda.
23
c.
Memberi
tahukan atau mengabarkan kepada
ninik mamak,datuk
bendahara muda hal
di dalam rumah
sebuah ( persukuan
) akan di
adakankumpulan.
d.
Berhak
mengatakan atau memutusakan
suatu masalah di
dalam rumah
sebuah bi
la ninik mamak tidak hadir.
e.
Mengatur resepsi masak
-
memasak bila ada
helat yang akan
di adakan
dalam rumah sebuah
(persukuan).
5.
Periuk Belango
a.
Periuk belango atur
tuo soidik, berhak
menghentikan atau membentuk
ninik mamak, datuk
bendahara muda bila
terjadi,
silang sengketa, di
pikul
menentukan bahu di
jujung telah memecahkan
kepala, telah
tercoreng aral di
keningnya terpijak benda
barang ( semua
itu di
sebabkan oleh ) ninik mamak atau datuk bendahara dan
sendiri, wajib di
gaili aleh periuk belango.
b.
Menyimpa
n benda
-
benda
bersejarah, benda suku,
mengatur keuangan
dalam adat suku masing
-
masing.
6.
Tuo Adat Sesepuh Adat
a.
Menasehati datuk bendahara
muda, ninik mamak
atau yang tergabung
dalam pakaian adat istiadat di suatu kampung ( tali perpilih
tiga ).
b.
Memberi petun
juk, arahan supaya
ninik mamak, datuk
bendahara muda
tidak salah langkah dalam memberi keputusan.
c.
Tegak tempek beguru
–
duduk tempat bertanya
bagi seluruh elum
adat
yang ada di dalam dupang sebuah.
24
d.
Menceritakan
memberi tahu kepada
anak cucu hal
ihwal seja
rah yang
pernah ada di suatu adat yang telah terjadi secara turun
temurun .
e.
Menyerahkan tahta
–
gelar kepada ninik
mamak, datuk bendahara
muda
yang baru terpilih.
Dilain pihak maka
masyarakat itu dengan
hak atas tanahnya,
atas air
dan tanamanya, atas
bangu
nanya, benda keramat
dan lain barang
miliknya,
nampak pada kita
sebagai subyek hukum
(rechtssubjecten) yang turut
serta
dalam pergaulan hukum.
Bila dirumuskan sesingkatnya
maka persekutuan itu
dapat disebut :
gerombolan yang teratur
bersifat tetap dengan
m
empunyai
kekuasaan
sendiri, pula kekayaan
sendiri berupa benda
yang kelihatan dan
tidak kelihatan mata.
18
B.
Keadaan Alam
dan
Geografis
Masyarakat Adat Pakis
terletak di DesaTanjung
Medan dalam wilayah
Kecamtan Rokan IV
Koto
KabupatenRokan Hulu
,
Riau
,
Indonesia
. Sebuah
Kecamatan di Rokan Hulu, dengan Ibu kota Kecamatan berada di
Rokan.
Masyarakat Adat Pakis terletak +/
-
150,4 km dari pekanbaru, Ibu Kota
Provinsi Riau.di KecamatanRokan terdapat
bahan baku pertambangan
yaitu
batu bara dan
batuan Kapur (b
ahan dasar semen),
lokasi batu bara
terdapat di
sebelah barat sekitar
+/20 km dari
ibu kota Kecamatan.
Luas wilayah
masyarakata
adat pakis sesuai
dengan surat keterangan
No:01/PKP/2000
dengan luas 12.365
Ha. beberapa objek
wisata yang terdapat
di Masyaraka
t
18
Ter Haar, Terjemahan, Soebakti Poesponoto.
Asas
-
Asas Dan
Susunan Hukum Adat
. Pt
Pradnya Paramita, Jakarta, 1994, hal, 7.
25
Adat Pakis
:Air terjun (Ujan Lobek
), makam
-
makam Raja Rokan, Goa suluk,
goa tombuk. Wisata alam pemandangan, sungai, Air terjun
Sungai Tolang, dan
masih banyak lagi.
Adapun batas
-
batas wilayah Masyarakat
Adat PakisDesaTanjung
Medan adalah sebagai berik
ut:
a.
Sebelah Barat Berbatas Dengan Bukit Simolombu / Sungai Bungo
b.
Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Pematang Kancah
c.
Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lubuk Dua Pakis
d.
Sebelah Utara Berbatasan Dengan Bukit Pematang Tomeh
Secara geografis letak
Masyarakat Adat P
akis relatif dekat
dengan
Ibukota
kemacatan Rokan ±30
KM, ada dua
akses menuju kecanatan
pertama
jalur air dengan
menggunakan Boat dan
kedua menggunakan akses
darat
dengan jalan yang masih tanah belum ada pengerasan dan perbaikan,
sehingga
diwaktu hujan ja
lan tersebut tidak bisa ditempuh kendraan.namun karena akses
jalan menuju Kecamatan
kurang mendukung maka
masayarakat adat pakis
susah untuk pergi
ke IbukotaKecamatan untuk
menjual hasil hutan
dan ikan
hasil tangkapan disungai Rokan. Sementara hasil hutan
Masyarakat Adat Pakis
sangat melimpah begitu
juga dengan hasil
sungai Rokan yang
begitu banyak,
karena ekosistem binatang air berupa ikan, lingkitang
(siput), kerang, dan yang
lain
-
lain, sehingga dengan
hasil alam yang
berlimpah bisa untuk
memenuhi
kebutuh
an mereka. Namun
dengan berkembangnya zaman
banyak sekarang
penduduk mengganti ladangnya dengan kebun karet dan sawit.
26
C.
Keadaan Penduduk
Berdasarkan data yang
penulis ambil dari
kantor kepala DesaTanjung
Medan pada bulan
juni 2016, penulis
mendapatkan juml
ah penduduk di
DesaTanjung
Medan (Masyarakat Adat
Pakis) berjumlah 1.088
yang terdidri
545 dari laki
laki dan 543
jiwa perempuan, sedangkan
jumlah kk adalah
sebanyak 271 KK
Sedangkan
jumlah penduduk menurut
tingkat pendidikan di
DesaTanjung Medan (Masyara
kat Adat Pakis) KecamatanRokan IV Koto dapat
dilihat ditabel brikut:
Tabel II.1
Keadaan Penduduk Berdasarkan Pendidikan di DesaTanjung Medan
Sumber data:Kantor Kepala DesaTanjung Medan
Dilihat dari tabel
diatas maka rata
rata masyarakat di
Tanjung Medan
paling banyak tamatan SD, dimana masyarakat tersebut
sangatlah lemah dalam
sumber daya manusianya
menurut survey yang
penulis lakukan di
kantor
kepala DesaTanjung Medan terdapat 330 jiwa
yang belum pernah sama sekali
mengecap pendidikan.
No
Pendidikan
Jumlah jiwa
Persentase %
1
Tidak Sekolah
330
30,3
2
Tamat SD
433
39,8
3
Tamat SMP
168
15,4
4
Tamat SMA
93
8,6
5
Perguruan Tinggi
64
5,9
Jumlah
1088
100
27
Tabel II.2
Keadaan Penduduk Menurut Mata Pencaharian
No
Pekerjaan
Jumlah
Persentase %
1
Petani
379
81,3
2
Pencari Hasil Hutan
41
8,8
3
Pegawai Negri Sipil
27
5,8
4
Pedagang
19
4,1
Jumlah
466
100
Sumber data:Kantor Kepala DesaTanjung Medan
Dapat kita lihat di tabel atas bahwa keadaan penduduk
berdasrkan mata
pencaharianya
adalah paling banyak
masyarakat dengan pekerjaan
pertanian
yaitu 81,3 %,
dari sini bisa
kita menyimpulkan bahwa
mayoritas Masyarakat
Adat Pakis bergantung
kepada alam untuk
memenuhi kebutuhan keluarga
mereka dan disusul
dengan pencari hasil
hutan 8,8% dari
survey tersebut
peneliti dapat menyimpulkan
bahwa penduduk masyarakata
adat pakis masih
bergantung kepada hasil
pertanian dan hutan.
D.
Keadaan Sosial Budaya Dan Keagamaan
Dengan giatnya saat
ini pemerintahan untuk
memajukan Desa dan
meningkatkan kesejahteraan penduduk dibidang sosial budaya
serta keagamaan
pemerintahan
Desa cukup memenuhi
sarana prasarana untuk
mengembangkan
suatu kemampuan dan kualitas serta potensi dimasyarakat
tersebut.
Adapun berapa sektor
yang menunjang untuk
mengembangkan
wawasan dan keagamaan masyarakat sebagai berikut.
1.
Bidang pendidikan, diDesaTanjung Medan (masyarakat adat
pakis) 1 taman
kanak kanak, 3
sekolah dasar dan
1 sekolah menengah
pertama, dan pada
saat ini sekolah menengah atas Masyarakat Adat Pakis masih
ke Kecamatan.
28
2.
Dibidang kesehatan terdapat 2 unit posyandu dan 1 unit
puskesamas dengan
adanya keberadaan bidan sanagat membant
u untuk masayarakat setempat
3.
Dilihat dalam bidang keagamaan di Masyarakat Adat Pakis 100%
islam, dan
terdapat 1 mesjid
dan 5 mushalla,
yang mana bangunan
mushalla dapat
digunakan untuk tempat suluk, TPA, dan acara wirit.
4.
Dalam bidang budaya
Masyarakat Adat
Pakis selalu menjunjung
tinggi
peraturan dari ninik
mamak tiap suku,
mereka memilihara dan
menjaga
supaya tidak melenceng
dari adat, di
setiap mau puasa
ramadhan selalu
menngunakan
acara adat balimau,
tarian adat, pencak
silat, dan main
gendang gong (tale
mpong
http://inlislite.uin-suska.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/NGZiOTcyZmNlMjM0OGRlM2UwODhkNTQxMDU5M2MyMjk4NGI2MDdiNA==.pdf
ASAL USUL DESA TANJUNG MEDAN
ASAL USUL DESA TANJUNG MEDAN
Pada awalnya kira kira 5
abad yang lalu. Para Leluhur Ninik Mamak Kampung Pakis Berasal dari
Kerajaan Gerantung Rao Padang , dengan suku Etnis dari Melayu dan Caniago
Ketika itu rombongan menemukan sungai yang deras dan dalam
,dan mereka tidak berani menyeberangi karena tidak ada jembatan atau perahu
penyeberangan. Alhasil mereka menemukan pakis yang besar dan tinggi , sehingga
mereka menebang pakis dan membuat pakis menjadi jembatan penyeberangan , dan
semenjak itu disebutlah sungai itu menjadi sungai pakis dan membuat kampung
atau tempat tinggal di hulu sungai pakis nyaitu kampung pakis .karena pada saat
itu kampung pakis sangat terisolir karena di tengah tengah hutan lebat ,maka
mereka migrasi ke dusun pakobuk di pinggir sungai rokan dan sebagian lagi ke
Desa Tanjung Medan Dan Desa Pemandang.
Sampai Saat Ini, di Kampung Pakis Lama masih ada Bukti
sejarah ( Arkeologi) Berupa Hamparan Pemakaman Para leluhur Ninik Mamak Kampung
Pakis Lama .
Keberadaan Masyarakat Hukum Adat ninik mamak Kampung Pakis
dari dulu sampai sekarang masih eksis dan telah memenuhi syarat secara
hukum maupun peraturan yang berlaku pada
saat ini .komunitas Masyarakat Adat Pakis Memiliki nyaitu:
1. Ada
Lembaga dan Silsilah Keturunan atau
Tarombo
2. Mempunyai
Wilayah teritorial atau Tanah Ulayat yang telah di kuasai dan di akui semenjak
Beberapa abad yang lalu
3. mempunyai Struktur Kerajaan yang memiliki Tugas dan
pangkat maupun Kekuasaan ,Mulai dari Datuk Bendaharo Mudo, Hulubalang dan lain
lain
4. Masyarakatnya
berasal dari satu asal usul nyaitu Keturunan Datuk Bendaharo Mudo yang pertama
5. Mempunyai
norma norma, aturan adat yang di gunakan dan di hormati oleh masyarakat adat,
di sampaing hukum nasional dan norma agama. contohnya aturan adat perkawinan
dan aturan adat penyelesaian apabila ada permasalahan yang terjadi di Komunitas
Masyarakat Pakis.
6. Memiliki bukti
bukti peninggalan sejarah antara pemakaman para leluhur bekas perkampungan.
7. memiliki benda
benda bersejarah antara lain pakain kerajaan, alat gendang gong, piso soko dan
lain lain.
8. Menguasai dan
mengadakan pemungutan hasil hutan di sekitar Desa Tanjung Medan Kampung Pakis
Lama dan sekitar Dusun Pakobuk .
Pada Umum nya Pekerjaan Komunitas Masyarakat Adat Kampung
Pakis adalah bertani, Nelayan di sungai Rokan dan Memungut Hasil Hutan,
mengambil damar mata kucing dan menanam Karet. Masyarakat Adat Ninik Mamak
Kampung Pakis mempunyai Tanah Ulayat yang terletak di Desa Tanjung Medan dengan
batas - batas sebagai berikut:
Sebelah timur
berbatasan dengan penghulu sepuluh rokan lubuk dua, sepanjang sungai
rokan, sebelah barat berbatasan dengan mulai dari dari hulu sungai pakis sampai
lubuk rao bukit simelembu, sebelah utara berbatasan dengan si jernih bukit
potomeh kurungan kambing, sebelah selatan berbatasan dengan naro kayo pematang
kancah pemandang yang mana tanah ulayat tersebut telah disahkan oleh dipertuan
agung besar Gunimat di ujung batu koto tinggi dekat pematang bendahara sekarang
.dan tanah ulayat tersebut telah di kuasai dan di jaga oleh ninik mamak kampung
lama pakis.
Diposting oleh Musnadul Firdausi di 10.57
http://tanjungmedanpokobuk.blogspot.co.id/2016/11/asal-usul-desa-tanjung-medan.html
Langganan:
Postingan (Atom)