Rabu, 31 Agustus 2022

SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BUPATI DAN JAJARANNYA TENTANG TERBENTUK NYA PERKUMPULAN MASYARAKAT PAKIS RIAU -MAPARI

 SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA BUPATI DAN JAJARANNYA TENTANG TERBENTUK NYA PERKUMPULAN MASYARAKAT PAKIS RIAU 


Nomor             :01/PEMBERITAHUAN /MAPARI/VIIII/2022

Sifat                 :Biasa

Perihal             :Pemberitahuan Telah berdiri dan terbentuk Perkumpulan Masyarakat  Pakis  Riau  MAPARI

 

Kepada Yth      :Bupati Kabupaten Rokan  Hulu

                        Di Pasir Pengarayan  Rokan Hulu

 

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Saya yang bertanda tangan dibawah ini

Nama              :Amiruddin

Jabatan            :Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau

Alamat            :Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu

 

Bertindak Untuk dan atas nama Perkumpulan  Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau ,menyampaikan dan memberitahukan dan melaporkan Tentang telah berdiri dan atau terbentuk Perkumpulan Masyarakat pakis Riau berdasarkan Hasil musyawarah dan Mufakat kami masyarakat Pakis Riau yang telah di tuangkan dalam Akte Notaris Nomor 01 Notaris Gitri Roserizal SH ,Mkn tanggal 02 Agustus    dan telah  di daftarkan dan di sahkan   dengan surat SK Menkumham Nomor AHU 007937 AH 01 07 2022 Tertanggal

 

Adapun maksud dan tujuan dari pada Perkumpulan ini  sesuai dengan yang di maksud pada pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 nyaitu Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh

masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang

berdasarkan Pancasila.

 

Bahwa adapun Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan, tujuan perkumpulan di bidangsosial adalah

a) Sebagai sarana silahturahmi dan komunikasi secara positif dan terarahuntukanggota. b) Sebagai sarana mewujudkan kerja sama yg sinergis dan harmonis antaraanggota perkumpulan

c) Sebagai wadah untuk melestarikan menjaga, melindungi dan mengelolahutan serta adat isti adat pakis, mendirikan pendidikan kesenian. 3) Perkumpulan ini mempunyai fungsi

a) Perlindungan terhadap para anggota baik secara ekonomi, sosial, danhukumdari segala sesuatu yang merugikan para anggota. b) Meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan antar sesama anggotaperkumpulan

c) Meningkatkan dan mensejahterakan harkat dan martabat kehidupan paraanggota baik secara moril maupun materil

d) Sebagai wadah kerja sama atau kemitraan dengan pemerintah maupunpihaklain nya

e) Sebagai wadah penggerak, pengarah dan pemersatu serta penyalur aspirasi

dan partisipasi anggota perkumpulan

f) Sebagai wadah para masyarkat (anggota) yg peduli terhadap kelestarianlingkungan Kusus nya kawasan hutan agar tetap terjaga keberadaan nyadankelestarian nya.

 

Untuk melengkapi  Keterangan dan data data tentang perkumpulan MAPARI turut kami lampirkan  Foto Copy

 

1.Akte notaris

2.SK Menkumham

3.Susunan Struktur organisasi keanggotaan MAPARI  masa bakti 2022 /2027

4.Surat Ijin Domisili

5.Anggaran Rumah Tangga

 

Demikian Surat Pemberitahuan dan laporan ini kami buat ,dan kami harapkan  Arahan dan bimbingannya terhadap Perkumpulan  MAPARI ini

 

PAKIS PAKOBUK  Tanggal 22 Agustus 2022

 

MASYARAKAT PAKIS RIAU –MAPARI

 

 

 

 

 

 

AMIRUDIN                                                                   ASRUL

KETUA UMUM                                                            SEKRETARIS UMUM

 

 

Tembusan

 

1.Bapak Jokowi Presiden Ri

2.Menteri Dalam negeri

3.Kepala Staf Kepresidenan

4.Gubernur Riau

5.Kapolda Riau

6.Komandan Korem Riau

7.Kajati Riau

8.Bupati Rokan Hulu

9.Ketua DPRD Rokan Hulu

10.Kapolres Rokan hulu

11.Dandim Rokan Hulu

12.Kajari Rokan hulu

13.Ketua Lembaga adat Melayu Riau

14.Para Camat di Rokan Hulu

16.Para Kapolsek di Rokan hulu

17.Para Danramil di Rokan Hulu

18.Para Kepala desa /lurah di Rokan Hulu

19.Para Media online dan cetak

20.Para Tokoh  Agama dan Tokoh masyarakat dan Tokoh Adat

21.Kakesbang pol kabupaten Rokan Hulu

22.Kakesbang Pol Provinsi Riau


















 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar