Jumat, 23 Maret 2018

Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan ke PROPAM POLDA RIAU 5 Oknum Personil Polsek Rokan IV Koto ROHUL

Pemantau Keuangan Negara –PKN melaporkan   ke PROPAM POLDA RIAU  5 Oknum Personil  Polsek Rokan IV Koto 
Tentang Dugaan Tindakan Salah Prosedur dan pengancaman dan menakut nakutin masyarakat
Bak action cow boy 5 oknum personil kepolisian tersebut menghamburkan peluru untuk menakut nakutin 2 Petani yang sedang bekerja di lahan masyarakat adat pakis .
Pada saat ini terjadi Konflik kepemilikan Lahan antara Masyarakat adat Pakis dan PT Anugerah Miaga Sawindo ,konflik ini terjadi karena masing masing mengklaim kepemilikan lahan .Masyarakat adat Pakis merasa lahan tersebut adalah Milik masyarakat adat pakis yang telah di kuasai dan di pelihara semenjak leluhur mereka kurang lebih 400 tahun yang lalu dan sebelum Republik merdeka  sementara PT Anugerah Niaga Sawindi merasa sudah memiliki Izin dari Kementerian Kehutanan.
Terlepas dari Status pemilikan Lahan ,Pemantau Keuangan Negara Melaporkan Tindakan 5 oknum Personil  Polsek Rokan IV Koto Rokan Hulu karena sudah melakukan Tindakan Salah prosedur dan cendrung di manfaatkan PT.ANS untuk menakut nakutin masyarakat ,dengan dasar hukum laporan PKN adalah Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan  Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian , yang menyatakan pengunaan Senjata Api di lakukan apabila dalam keadaan terancam dan membahayakan personil kepolisian dan masyarakat sekitar,sementara dalam kejadian ini tidak ada situasi kondisi mengancam dan memaksa karena Kekuatan Kepolisian 5 Personil dan masyarakat yang sedang bertani hanya 2 orang petani dan dengan jarak 200 M dari Petani ke Personil Kepolisian yang saat itu menghamnur hamburkan Peluru .
Dengan Fakta Fakta  :

1.Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Februari 2018 sekitar Jam 13.24 WIb 2 Orang Masyarakat dusun Pakobuk Tanjung Medan Rokan IV Kota  bernama  SINUR  dan ASRUL sedang mengarap Lahan Tanah Wilayat masyarakat Pakis Rokan IV Kota di lokasi Bukit Kasur ,Tiba tiba dari Jarak 200 meter 5  Personil Polisi
Dari Satuan Polsek Rokan IV Koto Rokan Hulu Melaksanakan Tindakan Penembakan sebanyak 4 kali dengan tujuan mengancam dan menakut nakuti 2 Orang Petani masyarakat adat pakis ,sehingga mengakibatkan 2 orang masyarakat tersebut ketakutan dan pulang untuk melaporkan penembakan tersebut kepada ketua Adat Masyarakat Pakis Bapak Amiruddin .
2.Bahwa tindakan penembakan untuk mengancam dan menakut nakutin masyarakat tersebut di duga atas suruhan Pimpinan PT Anugrah Niaga Sawindo Pemilik Perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Medan Rokan IV Koto karena pada kejadian tersebut ada  Karyawan  PT ANS tersebut bersama Rombongan Oknum Oknum Polisi .

3.Bahwa Pada Saat kejadian situasi kondisi dalam keadaan damai tertib dan bukan situasi memaksa untuk menembak ,sehingga  tindakan Oknum Oknum Polisi tersebut Telah melanggar UU kepolisian dan  Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan  Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Antara lain mengatakan

4. KONTAK PERSON ; Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone   081371724936

a.Perkap Nomor 1 Tahun 2009  TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN Pasal 8
(1) Penggunaan kekuatan dengan kendali senjata api atau alat lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan ketika:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera
menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau
masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal
untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka
tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka
yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau
masyarakat.
(2) Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku
kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan
ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api
dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.

TEMBAKAN PERINGATAN

Pasal 15
(1) Dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan
bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau
masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat
segera, dapat dilakukan tembakan peringatan.
(2) Tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
pertimbangan yang aman, beralasan dan masuk akal untuk menghentikan
tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman
atau bahaya bagi orang-orang di sekitarnya.
(3) Tembakan peringatan hanya dilepaskan ke udara atau ke tanah dengan kehatihatian
yang tinggi apabila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan
tujuan sebagai berikut:
a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan
menyerang anggota Polri atau masyarakat;
b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada
pelaku kejahatan atau tersangka.
(4) Tembakan peringatan tidak diperlukan ketika menangani bahaya ancaman yang
dapat menimbulkan luka parah atau kematian bersifat segera, sehingga tidak
memungkinkan untuk dilakukan tembakan peringatan.

b.Berdasarkan Pasal 47 Perkapolri  no 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan
untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a.    dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b.    membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c.    membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d.    mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e.    menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f.     menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Pasal 48

penggunaan senjata api oleh polisi hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara (Pasal 48 huruf b Perkapolri 8/2009):
1.    menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas;
2.    memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3.    memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi
 Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).
Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan (Pasal 48 huruf c Perkapolri 8/2009).

c.BAHWA SESUAI DENGAN PERKAP NO 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA RI
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 7 (1)Setiap Anggota Polri wajib:
a.setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya;
b.menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri;
c.menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural;
ETIKA KEMASYARAKATANPasal 10
Setiap Anggota Polri wajib: a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b.menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; c.memberikan pelayanan kepada masyarakat  dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana  yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e.memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.


4.Saksi Korban yang dapat di mintai keterangan dalam Laporan Pengaduan ini Adalah bapak SINUR  dan ASRUL alamat Dusun Pakobuk Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Kota Rokan Hulu dan Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone  081371724936
Bahwa berdasarkan Fakta fakta di atas ,Perkumpulan Pemantau keuangan Negara –PKN  melaporkan Kasus ini ke Propam Polda Riau dan Kapolres Rokan Hulu ,dengan Harapan Agar di proses secara hukum dan demi menjaga Citra Kepolisian yang kita cintai ini .

KONTAK PERSON ; Bapak Amiruddin Ketua Lembaga Adat Masyarakat Pakis di Dusun Pakobuk desa Tanjung Medan Rokan IV Koto Rokan Hulu Nomor Handphone   081371724936







Tidak ada komentar:

Posting Komentar